BUMDes
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang didirikan untuk mengelola potensi lokal, meningkatkan ekonomi warga, dan menambah Pendapatan Asli Desa (PADes). BUMDes dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa, berlandaskan musyawarah desa, serta bertujuan menyejahterakan warga.
Poin Penting Mengenai BUMDes:
- Dasar Hukum & Tujuan: Mandat undang-undang desa untuk memperkuat ekonomi desa, mengelola aset/sumber daya, dan meningkatkan layanan publik.
- Permodalan: Berasal dari penyertaan modal desa (termasuk Dana Desa), tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, atau kerja sama.
- Struktur Organisasi: Terdiri dari Musyawarah Desa, Penasihat (Kepala Desa), Pengawas, dan Pelaksana Operasional/Direktur.
Langkah Pendirian BUMDes:
- Analisis Potensi: Melakukan studi kelayakan terkait potensi desa, tantangan, dan kebutuhan.
- Musyawarah Desa (Musdes): Forum untuk menyepakati pendirian, menetapkan AD/ART, dan pengurus.
- Peraturan Desa (Perdes): Pendirian BUMDes wajib ditetapkan dengan Perdes.
- Badan Hukum: Pendaftaran badan hukum agar diakui negara.
BUMDes diharapkan menjadi pilar utama kemandirian ekonomi desa dengan memanfaatkan teknologi untuk perluasan pasar. [1]
Pengunjung
Hari Ini
35
Minggu Ini
35
Bulan Ini
411
Tahun Ini
1,806