Minggu, 01 Maret 2026

Membangun Desa, Mengaktifkan Potensi Desa

Membangun Desa, Mengaktifkan Potensi Desa

Banyak Kalangan memiliki harapan lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) membawa harapan baru bagi desa serta masyarakat yang tinggal di dalamnya. Harapan tersebut kiranya tidak berlebihan. Paling tidak didasarkan pada dua alasan: status desa serta proporsi jumlah penduduk Indonesia yang tinggal di desa dan perubahan paradigma pada payung hukum tentang desa.

Alasan pertama, pada tahun implementasi Undang Undang Desa (2015), proporsi penduduk Indonesia yang tinggal di desa sebesar 46.7% dan berkurang setiap tahunnya. Hingga diproyeksikan pada 2030, proporsinya tersisa sebesar 36.6% saja (BPS,2020). Nilai tersebut paling tidak mengindikasikan adanya fenomena bahwa desa masih dipandang hanya sebagai wilayah penyokong kota (hinterland) dan bukan merupakan entitas yang perlu dibangun sejajar dengannya. Di sisi lain, terdapat realitas bahwa komposisi desa dengan status desa tertinggal dan sangat tertinggal masih menjadi bagian yang cukup besar dari keseluruhan desa di Indonesia. Proporsi tersebut pada 2015 masih sebesar 63.82% (IDM 2015) dan berada terutama pada wilayah yang secara lokasi berada jauh dari pusat pemerintahan.

Alasan kedua, aspek regulasi tentang desa yang termuat pada UU Desa telah terjadi perubahan paradigma pada cara pandang desa: dari objek menjadi subjek pembangunan. Model pembangunan nasional yang selama ini berbasis kota menjadi berbasis pengembangan potensi desa. Desa secara langsung memiliki kewenangan penuh pengelola pembangunan pada satuan pemerintahan atau komunitas paling bawah, yaitu masyarakat desa.

Berdasarkan kedua alasan tersebut, harapan UU Desa akan mempercepat pembangunan di Indonesia menjadi realistis. Paling tidak, harapan bahwa desa yang selama ini terpinggirkan akan terangkat sejajar dengan wilayah perkotaan.

Berlakunya UU Desa tentu tidak akan serta merta mewujudkan harapan tersebut. Tulisan ini mencoba menelaah secara sederhana faktor-faktor kunci suksesnya pembangunan desa dan perdesaan dalam konteks keberagaman karakteristik wilayah di Indonesia.

Membangun desa dan desa membangun

Dalam konteks pembangunan desa dikenal dua konsep yang secara metodologis berbeda dalam pendekatan perencanaan maupun implementasi kebijakan. Memahami dengan baik kedua konsep ini akan memberikan titik awal yang tepat dalam merencanakan pembangunan desa dan perdesaan.

Konsep pertama adalah “membangun desa”. Konsep ini dapat dianggap sebagai pengejawantahan berbagai teori pembangunan perdesaan (rural development) yang lebih banyak dikenal dalam literatur akademik. Dalam konsep ini, desa dan pembangunan yang dilaksanakan padanya dianggap menjadi bagian dari pembangunan perdesaan. Desa dikembangkan dalam rangka penguatan wilayah yang dapat menyangga atau menyokong kehidupan di suatu kota serta menyediakan hasil pertanian dan kebutuhan bahan baku lain untuknya (hinterland) .

Dalam sudut pandang perencanaan dan pengelolaan aktivitas pembangunan, konsep ini memang tidak bermasalah. Kelemahan nyata dalam konteks pembangunan desa di Indonesia pada konsep ini adalah memandang desa hanya sebagai kesatuan wilayah hukum tanpa memahami bahwa masing-masing desa memiliki sumber daya dan karakteristik wilayah dalam bidang sosial, budaya dan sumber daya alam yang beragam. Menyamakan model pengelolaan sumber daya pada kondisi demikian menyebabkan tidak optimalnya capaian tujuan dari program pembangunan desa yang dijalankan. Hal ini memberikan ekses menjadikan desa hanya sekadar sebagai lokasi aktivitas pembangunan saja. Pun tidak menghasilkan penguatan kelembagaan lokal serta keikutsertaan sumber daya lokal dalam pembangunan.

Model pembangunan seperti ini dalam jangka pendek mungkin dapat memenuhi target capaian pemenuhan kebutuhan masyarakat desa. Namun pada jangka panjang, desa dan masyarakat desa menjadi sangat tergantung dari kebaikan pengelolaan pembangunan yang direncanakan secara terpusat. Program-program yang dijalankan secara terpusat ini, bahkan kadang tidak sesuai dengan kebutuhan desa dan penguatan kelembagaannya. Pada gilirannya sulit berharap menguatnya partisipasi yang dapat mengurangi migrasi sumber daya manusia (brain drain); menguatnya kapasitas pemerintahan desa yang mereduksi mismanajemen pembangunan; serta terkelolanya sumberdaya lokal yang menghilangkan ketergantungan pada transfer dana pembangunan.

Konsep kedua adalah konsep “desa membangun”. Konsep tersebut menjadi paradigma pada Undang-Undang Desa yang mengandung spirit menjadikan desa sebagai entitas yang memiliki otonomi, kemandirian, lokalitas dan partisipasi serta menempatkan desa sebagai subjek pembangunan. Tujuan dari desa membangun adalah menjadikan desa sebagai basis penghidupan dan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan dan menjadikan desa sebagai ujung depan yang dekat dengan masyarakat, serta menjadikan desa sebagai entitas yang mandiri.

Peran otoritas pemerintahan yang lebih tinggi berfungsi lebih kepada fasilitasi, supervisi dan pengembangan kapasitas desa. Sedangkan otoritas pada perencanaan dan implementasi benar-benar berada pada desa. Desa berperan sebagai aktor utama yang merencanakan, membiayai dan melaksanakan pembangunan. Pada gilirannya pemerintah desa menjadi ujung depan penyelenggaraan pelayanan publik bagi warga serta menjadi unit produksi yang memiliki produk ekonomi unggulan.

Pengunjung

Hari Ini 19
Minggu Ini 76
Bulan Ini 19
Tahun Ini 535

Lokasi Kantor Desa